Dosimeter Aloka PDM 122






HUBUNGI KAMI


Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional menyatakan bahwa:


Pasal 33 : “Pemegang Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak terlampaui, harus:
a. menyelenggarakan pemantauan Paparan Radiasi dengan surveymeter;
b. melakukan pemantauan Dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi; dan
c. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi”


Pasal 34 :”Dosimeter perorangan pembacaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi paling kurang 2 (dua) buah yang menggunakan pesawat sinar-X intervensional dan C-Arm Penunjang Bedah.”


Pasal 35 : “....
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk setiap Pekerja Radiasi.
(2) ...
(3) Perlengkapan Proteksi Radiasi meliputi:
      a. peralatan pemantau Dosis perorangan; dan
      b. peralatan protektif Radiasi.
(4) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus digunakan oleh setiap Pekerja Radiasi.
(5) Peralatan pemantau Dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi film badge atau TLD badge, dan/atau dosimeter perorangan pembacaan langsung.
(6) ...
(7) ...”


Oleh karena itu mengacu pada peraturan di atas maka kami berniat menawarkan Unit Alat Proteksi Radiasi -sebagaimana di bawah ini salah satunya- kepada Bapak/Ibu. Dengan harapan yang sangat besar bahwa kami bisa menjadi partner Bapak/Ibu dalam hal monitoring dosis radiasi di tempat Bapak/Ibu agar tidak melebihi batas yang diizinkan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pengusaha Instalasi Nuklir sebagaimana yang telah diaturkan dalam peraturan terkait.


Apabila ada permintaan khusus di luar merk/brand dan item yang kami sampaikan dalam penawaran ini maka  dengan senang hati akan kami carikan atau kami buatkan penawaran untuk item yang Bapak/Ibu butuhkan.


Jika ada pertanyaan dan keperluan komunikasi terkait dengan penawaran ini maka silahkan hubungi sales engineer kami sebagai berikut:

Nama                 : David Anggoro Putro, S.ST
Telepon              : 021-29527845
Fax                     : 021-29527844
HP                      : 081228800222 (Telkomsel)
Whatsapp           : 081228800222 (WA)
PIN BBM           : 7CCE5380 (BBM)
Email                  : sales@kashelara.com
Website               : www.kashelara.com



Hormat Kami,

CV. Kashelara

Komentar